Selasa, 31 Maret 2015

1 April, Pajak Kendaraan Bermotor Disubsidi Pemerintah

 1 April, Pajak Kendaraan Bermotor Disubsidi Pemerintah

Subsidi juga berlaku bagi pajak bea balik nama kendaraan bermotor.
Selasa, 31 Maret 2015 | 11:15 WIB
 1 April, Pajak Kendaraan Bermotor Disubsidi Pemerintah
 VIVA.co.id - Pemerintah menerapkan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 70 persen mulai 1 April 2015. Pemberlakukan subsidi pajak juga berlaku bagi pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan ketentuan tertentu.

Pemberlakuan subsidi pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014, di mana subsidi sebesar 70 persen diberikan dari nominal PKB dan BBNKB. Sementara itu, subsidi untuk angkutan umum barang adalah sebesar 50 persen dari nominal PKB dan BBNKB.

"Aturan pemberian subsidi ini mulai 1 April besok dengan ketentuan khusus," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah, Hendri Santosa, di Semarang, Selasa 31 Maret 2015.

Adapun, ketentuan yang diberikan kepada wajib pajak ini antara lain, bagi angkutan umum orang dan barang adalah harus berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum.

"Selain itu, harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum, serta buku uji kendaraan yang masih berlaku," ujar dia.

Hendri menjelaskan, perihal syarat badan hukum angkutan umum tersebut, di antaranya, pemilik angkutan umum orang dan barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai undang-undang.

Selanjutnya, angkutan yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi badan hukum selambat-lambatnya 31 Desember 2015.

Bagi pemilik angkutan umum orang dan barang yang masih dalam proses peralihan badan hukum akan diberikan subsidi secara penuh. Tapi, syaratnya, melampirkan surat keterangan dalam proses peralihan dari instansi terkait.

"Adapun surat keterangan untuk perseroan terbatas (PT) bisa dari notaris, Organda (Organisasi Angkutan Darat), dan Dinas Perhubungan. Untuk surat keterangan koperasi adalah Dinas Koperasi, Organda, dan Dinas Perhubungan," ungkapnya.

Terkait peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, angkutan umum dan barang, Hendri melanjutkan, saat ini telah dibebaskan dari pengenaan BBNKB. Namun, aturannya masih digodok dalam waktu dekat.

"Itu sesuai usulan Organda. Peraturannya masih dalam proses," kata dia.

Mengenai aturan subsidi kendaraan bermotor dan angkutan, Hendri meminta agar Organda bisa segera menyosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha angkutan umum dan masyarakat.
sumber:viva.co.id


 =======================================================================
isp provider paket internet fiber optic optik wireless dedicated unlimited termurah dedicated tercepat untuk warnet game online jakarta bekasi bogor tangerang serpong depok jabodetabek bogor bandung jawa tengah corporate retail indonesia internetprovider providerinternet isptermurah triple play solution peering, youtube, internet sehat, filtering gamecenter game center FO best, provider, kenceng, ngebut,Cikarang, Karawang, jabotabek, jabodetabek, Tambun, Sunter, Kelapa Gading, Cibitung, Jakarta Timur, Pondok Kelapa, Pondok Kopi, Pondok Bambu, Cawang, Cakung, Pulogadung, Jakarta Utara, Sunter, Kelapa Gading, Kemayoran, Semper, Ciputat, Pamulang, Pondok Indah, Bintaro, Cileungsi, Gunung Putri jangkauan terluas, wider area coverage , bisnis warnet, usaha warnet, internet broadband ,warnet game online, isp provider paket internet termurah terbaik untuk warnet gamecenter jakarta jadebotabek indonesiapaket komputer warnet , komputer rakitan untuk warnet,Biznet, Biznet Networks, broadband internet, data center, cable tv, wifi, akses internet, Internet Pamanukan,Internet Indramayu, Internet Brebes, Internet Cirebon, Internet Kendal,perusahaan penyelenggara jaringan Internet, komunikasi data serta solusi jaringan, trial 7hari, bergaransi resmi, pelayanan kostumer/costumer service terbaik ramah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar