Senin, 30 Maret 2015

Mary Jane akan dipindahkan ke Nusakambangan




ispmurah.comMary Jane Viesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, akan dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, awal bulan ini.
Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan saat ini sedang disiapkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, I Gede Sudiatmaja, menyatakan sudah berkordinasi dengan Polda DIY, namun pihaknya masih menunggu menunggu perintah Kejaksaan Agung.
“Saya belum bisa pastikan harinya, menunggu petunjuk Kejaksaan Agung,” ujarnya sebagaimana dilaporkan kontributor BBC Indoensia di Yogyakarta.
Mary Jane sendiri belum mengatahui bahwa PK yang diajukannya ditolak MA. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin.
Dia mengaku belum menerima surat ataupun kabar langsung mengenai putusan tersebut dan belum memberitahukannya kepada Mary Jane.
“Mary Jane belum tahu, saya juga belum dapat salinan putusan itu,” katanya.
Menurutnya, kondisi Mary Jane sampai saat ini stabil. Pada Selasa (25/03), Menteri Luar Negeri Filipina Albert Del Rosario dan Duta Besar Filipina Maria Lumen Banzon Insleta datang mengunjungi Mary Jane.

Bukti baru

Sebelumnya, pada 3 dan 4 Maret lalu, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang PK Mary Jane. Dalam memori PK yang kuasa hukum Mary Jane, terdapat bukti baru yakni penerjemah yang tidak kompeten karena masih berstatus mahasiswa yang hanya paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Padahal Mary Jane tidak paham bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, ia hanya paham bahasa Tagalog.
Selain itu, kuasa hukum Mary Jane menyertakan Yurisprudensi putusan MA Nomor 128/PK/Pid/2006 pada 25 Januari 2007 tentang pengabulan PK Nonthanam M Saichon, warga Thailand yang juga divonis pidana mati. Namun, pada Rabu (25/03), MA memutuskan menolak PK yang diajukan Mary Jane.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin. PN Sleman akhirnya menjatuhkan hukuman mati karena dirinya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia merupakan salah satu dari sejumlah terpidana mati yang melancarkan PK demi membatalkan eksekusi. Warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, Serge Arezki Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brazil) dan Zainal Abidin (WNI) juga mengajukan upaya yang sama dengan mengajukan berbagai dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar