Minggu, 12 April 2015

Hendak Ikuti Ujian Nasional, Pelajar SMA Pelaku Begal Minta Keringanan Hukuman

 Hendak Ikuti Ujian Nasional, Pelajar SMA Pelaku Begal Minta Keringanan Hukuman

Hendak Ikuti Ujian Nasional, Pelajar SMA Pelaku Begal Minta Keringanan Hukuman

Hendak Ikuti Ujian Nasional, Pelajar SMA Pelaku Begal Minta Keringanan Hukuman

Ilustrasi tahanan (Dok/JIBI/Solopos)
UN 2015 untuk SMA sederajat dilangsungkan Senin (13/4/2015). Salah satu pelaku begal yang masih berstatus pelajar meminta keringanan hukuman.
Kanalsemarang.com, SEMARANG — Hendak mengikuti Ujian Nasional (UN) 2015, terdakwa pelaku pembegalan, Ar, yang masih berstatus pelajar SMA meminta keringan, bahkan dibebaskan dari hukuman.
Permintaan ini disampaikan Ar melalui kuasa hukumnya Suyitno dan Paulus Sirat pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhir pekan lalu.
“Klien kami akan mengikuti UN sehingga meminta keringan bahkan dibebaskan dari hukuman,” kata Suyitno membacakan nota pembelaan.
Dalam persidangan, imbuh dia, Ar juga mengaku secara terus terang bersalah, dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya kepada terdakwa Ar yang masih pelajar,” harap Suyatno.
Begal Sepeda Motor
Nota pembelaan ini menanggapi tuntutan hukuman dari JPU, Yosi Budi S. JPU pada persidangan sebelumnya menuntut Ar, pelajar salah satu SMA di Kota Semarang dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
JPU menuntut Ar bersalah melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Terungkap di persidangan, Ar bersama terdakwa lainnya Rony Anggoro melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di depan panti jompo Jl Wonodri, Semarang pada 28 September 2014.
Terdakwa dan delapan orang lainnya (masih buron), melakukan pembegalan terhadap korban bernama Astu Wiryadi Sejati. Kejadian itu bermula ketika Astu ke luar dari Warnet Exyt, Jl. Singosari, Semarang sekitar pukul 01.30 WIB, hendak pulang ke rumah.
Saat sampai di depan panti jompo di Jl. Wondori, Astu diadang terdakwa bersama kawan-kawannya yang berboncengan  lima sepeda motor.
Tanpa banyak tanya, terdakwa Ar dan Rony serta kawan-kawannya menodongkan golok serta melakukan pemukulan tangan kosong kepada korban.
Terdakwa kemudian membawa kabur Honda Beat milik Astu serta tas rangsel berisi satu buah Blackberry, flakshdisk, dan dompet di dalamnya ada KTP; ATM; STNK motor; dan uang tunai Rp10.000.
Menurut Astu saat memberikan keterangan dalam persidangan mengungkapkan terdakwa Ar dan Rn memukuli dirinya serta mengambil motor dan tas rangsel miliknya.
Astu mengaku akibat kejadian itu mengalami trauma dan kerugian sekitar Rp14 juta. Ketua majelis hakim Sulistyono akan membacakan amar putusan perkara tersebut pada persidangan Kamis (16/4).

isp provider paket internet tercepat fiber optik dedicated untuk jakarta barat pusat selatan utara timur warnet gameonline gamecenter murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar